Kamis, 11 November 2010

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui pada Bulan Ramadhan

Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan puasa atas kaum muslimah secara ada’ bagi mereka yang tidak memiliki uzur karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang fadhu dari segala fardhu Allah dan secara qadha bagi mereka yang memiliki uzur, yaitu mereka harus mengganti mengerjakannya di hari-hari yang lain.
Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui, keduanya harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya.

A. Lama Masa Hamil dan Menyusui
Allah SWT berfirman:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ( Al-Ahqaf: 15)”
Ibnu Abbas berkata: ”Jika seorang wanita hamil selama sembilan bulan, maka dia menyusui selama dua puluh satu bulan, jika dia hamil selama enam bulan maka dia menyusui selama dua puluh empat bulan.”

B. Dalil Tentang Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
1. Dari Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
2. Dalil dari As-Sunnah hadits Anas bin Malik Al-Ka’biz:
إنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِع
“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” ( HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).

C. Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui
Hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya ketika menjalankan puasa menurut para ulama:
 Pendapat Hanabilah: disunnahkan untuk berbuka dan makruh untuk berpuasa.
 Pendapat Hanafiyyah: Apabila puasa itu menjadikan dia payah maka dia boleh berbuka dan dimubahkan juga untuk berpuasa.
 Pendapat Malikiyah: Apabila puasa itu menjadikan dia payah maka dia wajib untuk berbuka.
 Pendapat Syafi’iyyah: Apabila puasa itu menjadikan dia payah maka diperbolehakan untuk berbuka tetapi dia harus berpuasa dulu sampai merasakan mudharatnya.

D. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Qadha dan Fidyah
Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya. Sebagaimana Allah berfirman (Al-Baqarah: 184)
Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya mengqadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’biz.
Dalam buku karangan Yahya Abdurahman Al Khatib disebutkan fukaha’ bersepakat bahwa jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir terhadap diri mereka, atau merasa khawatir terhadap diri mereka dan anak mereka, maka mereka boleh tidak berpuasa. Mereka hanya wajib mengqadha puasa saja. Sebab mereka seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya. sebagaimana Allah SWT berfirman pada QS. Al Baqarah : 184.
Pendapat-pendapat Fukaha’
Fukaha’ berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan ini, ke dalam enam pendapat:
Pendapat pertama : Jika wanita hamil atau menyusui hanya mengkhawatirkan anak mereka saja, maka mereka harus mengqadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Syafi’i, berdasarkan yang kuat dan disandarkan dalam mazhab mereka, dan pendapat para ulama mazhab Hanbali. Pendapat ini juga diutarakan oleh Mujahid, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Atha’.
Ibnu Umar pernah ditanya mengenai wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya. Dia berkata, dia boleh berbuka, dan memberi makan orang miskin dengan satu mud (sekitar 543 gr) gandum sebagai ganti satu hari berpuasa.
Pendapat kedua : Wanita hamil wajib mengqadha puasa saja dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui wajib mengadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Maliki. Pendapat ini diutarakan oleh Laits. Dan ini adalah salah satu pendapat Asy-Syafi’i dalam kitab Al Buwaithi (Al-Mawardi, Al-Hawi, jilid III, hlm 437)
Pendapat ketiga : wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah, dan tidak wajib mengqadha puasa. Pendapat ini diriwayatkan dari Ubnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir, Qasim ibn Muhammad, dan kelompok ulama. Dan ini adalah salah satu riwayat dari Ishaq ibn Rahawiah. Masing-masing dari Said ibn Jabir, Atha’ dan Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang hasan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan memberi makan orang miskin, tidak wajib atas mereka qadha.
Pendapat keempat : wanita hamil dan menyusui tidak wajib mengqadha puasa dan tidak pula membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hasan azh-Zhahiri.
Pendapat kelima : memberikan pilihan. Jika wanita hamil dan menyusui mau memberi makan orang miskin, maka mereka berdua tidak wajib mengqadha puasa. Dan jika mereka mengqadha puasa, wajib mereka tidak wajib memberi makan orang miskin. Ini adalah pendapat Ishaq ibn Rahawiah.
Pendapat keenam : wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa saja. Mereka tidak wajib membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Hanafi. Ini adalah juga pendapat Asy-Syafi’i dan Al-Muzani dari mazhab Syafi’i. Pendapat ini diriwayatkan dari Hasan al-Bashri, Al Auza’i, Atha’, Az Zuhri, Said ibn Jabir, Dahahhak, Rabiah, Ats Tsauri, Abu Ubaid, Abu Tsaur, Ashhab Ar-Ra’yi (para pengikut aliran rasionalis dalam mazhab Hanafi). Dan Ibu Mundzir. Dan ini adalah pendapat ath-Thabari.
Al Auza’i berkata, Mengandung dan menyusui dalam pandangan kami adalah penyakit. Mereka wajib mengqadha puasa dan tidak wajib memberi makan orang miskin.
Pendapat yang kuat :
Setelah memaparkan pendapat-pendapat fukaha dan dalil-dalil mereka, jelaslah yang kuat adalah wajibnya qadha saja atas wanita hamil dan menyusui, tanpa membayar fidyah, berdasarkan kuatnya dalil-dalil penganut pendapat-pendapat ini dan lemahnya dalil-dalil penganut pendapat-pendapat yang lain. Ini dalam kondisi wanita hamil dan menyusui mampu mengqadha. Jika mereka tidak mampu mengqadha, maka hukum dipindahkan kepada pengganti, yaitu membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa.
Perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka kecuali jika mereka tidak mampu berpuasa kecuali disertai dengan beban yang berat dan kesulitan yang membahayakan. Dan barang siapa mampu berpuasa tanpa kesulitan yang membahayakan, maka puasa wajib atasnya.

E. Pendapat Ulama’
 Hukum Puasa Yang Dilakukan Oleh Wanita Hamil Atau Wanita Menyusui
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui: Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanita itu mengqadha puasanya saja, hal itu dikarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah Al-Baqarah 184. [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]
 Hukum Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
 Menurut Syeikh Ibnu Utsaimin tidak boleh bagi hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah 184 tentang orang sakit.
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang di dalam perut maka disamping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang mikin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat: Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin, tidak ada dalilnya dalam Al- Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah mazdhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat.
 Menurut Al-Lajnah Ad Da’imah lil Ifta: Jika wanita itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah (Al-Baqaroh: 184).
Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan ramadhan, atau khawatir pada anak jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja. [Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan 239-243].
Mudah-mudahan uraian di atas dapat memahamkan kita tentang hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan. Wallahu A’lamu Bis Showab.

Referensi:
 Fiqh Empat Mazdhab, Abdurrahman Al-Jaziry
 Shohih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As-sayyid salim
 Tafsir Wanita, Syaikh Imad Zaki Al-Barudi
 Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan

0 komentar:

Posting Komentar